Sehubungan dengan SK Rektor No.5020/Kep.R/UP/X/2022 tentang Biaya Pendidikan Tahun 2023/2024 yang salah satunya mengatur pembayaran biaya kuliah komponen Biaya Pelaksanaan Pendidikan (BPP) yaitu untuk mahasiswa yang tidak aktif karena tidak mengambil cuti akademik, apabila akan melanjutkan kuliahnya kembali maka diharuskan membayar Biaya Daftar Ulang dan BPP (sebagai denda).
Sebagai contoh : Mahasiswa A pada semester ganjil TA 2023/2024 statusnya non aktif, pada semester genap TA 2023/2024 mau mengajukan aktif kembali, maka pembiayaan kuliah mahasiswa A adalah : Biaya daftar ulang dan BPP semester ganjil TA 2023/2024 dan biaya perkuliahan semester genap 2023/2024.
Maka diharapkan mahasiswa yang belum mengisi KRS karena berniat untuk cuti pada semester ini, agar segera mengajukan surat cuti dan mengkoordinasikannya ke dosen PA masing-masing.
Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.